Posting :27 Maret 2014
STRUKTUR
ORGANISASI
SISTEM
INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)
SISTEM INFORMASI
PENELUSURAN PERKARA (SIPP) ATAU CASE
TRACKING SYSTEM (CTS) ADALAH APLIKASI BERBASIS WEB YANG DIPERUNTUKAN BAGI
PENGADILAN NEGERI DALAM
ADMINISTRASI DAN PENELUSURAN (TRACKING) TERHADAP
DATA PERKARA.
Maksud Dan Tujuannya
- Terciptanya
tertib administrasi perkara di Pengadilan Negeri
- Terciptanya
pengelolaan administrasi perkara yang efektif, efisien, dan saling
menunjang bagi internal PN dan pihak lain yang membutuhkan informasi
perkara
- Tersedianya perangkat pendukung yang memberikan kemudahan administrasi dalam :
- Monitoring perkara dengan adanya pengingat (reminder) setiap tahapan proses perkara
- Cari temu (search & found) data perkara
- Pelaporan otomatis untuk memperoleh gambaran kinerja pengelolaan perkara di pengadilan
- Pelaporan secara otomatis administrasi perkara dari PN ke PT dan MA
- Analisis bagi pengambilan keputusan dalam pengelolaan perkara
Aturan Pendukung
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan
Informasi di Pengadilan.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan
Peradilan.
Surat Edaran Direktur Jenderal
Badan Peradilan Umum Nomor : 559/DJU/HK.00.7/VI/2012 tentang Pelaksanaan Sistem
Informasi Penelusuran Perkara Di Lingkungan Peradilan Umum.
Informasi yang Wajib Tersedia
setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik dan Informasi tentang Perkara dan
Persidangan
- Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
- Informasi dalam Buku Register Perkara.
- Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
- Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
- Laporan penggunaan biaya perkara.
Pengguna SIPP (Sistem Informasi
Penelusuran Perkara)
Pengguna Utama
(Pengadilan Negeri) :
Meja 1, 2, 3. Perdata/Pidana.
Staff Panitera Perdata/Pidana.
Panitera Pengganti.
Kasir.
Supervisi:
Ketua & Wakil
PN,Pansek/Wapan, Hakim, Para Panmud.
Administrator :
Admin CTS dan Admin IT.
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung
Badan Peradilan Umum (Badilum) MA
Masyarakat Pencari Keadilan
ALUR SI (SISTEM INFORMASI) DI PENGDILAN NEGERI
SAMARINDA
Jadi pada aplikasi
yang berbasis local host dan web ini, menjadi satu lingkup diantara beberapa
Sistem Informasi, yaitu :
A.
Sistem informasi Pendaftaran Perkara
Sistem informasi ini
hanya sederhana saja, yaitu dengan alur Pendaftaran Perkara dari kepolisian
(Penyidik), kemudian penetapan perkara dan putusan perkara dari pengadilan.
B. Sistem Informasi Pidana Umum (
Biasa, Singkat, Cepat):
Jadi pada sistem informasi ini, terdapat nomor perkara, jenis perkara, identitas terdakwa, kuasa hukum
terdakwa, dan dakwaannya. Kemudian dilanjutkan penetapan susunan Majelis Hakim/
Hakim lalu masuk ke bagian panitera (yang mengetahui jadwal
hakim, intinya orang yang mengurusi persoalan internal pengadilan) Penunjukan
Panitera Pengganti dari jurusita, kemudian penetapan tanggal pesidangan,
agenda, dan penundaan. Setelah itu penetapan tanggal putusan, status putusan,
amar putusan dan minutasi. Dan terakhir akan memasuki Upaya Hukum dimana
terdapat namanya banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi. Bagi
tersangka yang merasa keberatan dengan keputusan pengadilan.
Cara penginputan data
tersebut langsung diinput ke web localhost dengan menggunakan sandi
administrator : 192.168.1.101/cts2_pn/index/index.php dan menggunakan
Ms.word dan Excel untuk backupdata stand alone . Dapat langsung diakses oleh
publik tetapi dalam lingkungannya saja.
C.
Sistem Informasi Pengadilan Pidana Khusus ( Tipikor, HAM, Perikanan )
Sistem informasi ini
sebenarnya sama dengan sistem informasi
pidana umum hanya saja lebih spesifik ke para terdakwa
korupsi, Hak Asasi Manusia, dan Perikanan. Langsung saja saya berikan contoh alurnya :
D. Sistem Informasi Perdata Umum
Sistem informasi ini
menyangkut masalah gugatan, permohonan, dan Upaya hukum. Berupa uang panjar dan
pengeluaran, kemudian nomor perkara, jenis gugatan, identitas para pihak, dan
kuasa hukum para pihak. Masuk ke susunan penetapan majelis hakim dan penunjukan
panitera pengganti. Selanjutnya peetapan mediator dan hasil mediasi, kemudian
penetapan tanggal sidang, agenda, penundaan, intervensi. Setelah itu ke
penetapan tanggal putusan, status putusan, amar putusan dan minutasi. Terakhir
adalah eksekusi dan upaya hukum seperti banding atau tinjauan kembali.
Contoh alurnya ialah :
E.
Sistem Informasi Perdata Khusus
Sistem Informasi ini
sama saja dengan sisitem informasi perdata umum, hanya saja di sistem informasi
perdata kusus tidak ada namanya mediasi atau penetapan Mediator. Sehabis
penunjukan panitera pengganti dari jurusita langsung ke penetapan tanggal
sidang. Contoh alurnya :
Dari
5 Sistem Informasi bidang Hukum di atas.
Cara penginputan data tersebut
langsung diinput ke web localhost dengan menggunakan sandi
administrator :
192.168.1.101/cts2_pn/index/index.php, menggunakan
Ms.word dan Excel untuk backupdata stand alone. Dapat langsung
diakses oleh publik tetapi dalam lingkungannya saja. Contoh Aplikasinya ialah :
Kelemahan :
Hanya dapat diakses
di area pengadilan negeri Samarinda saja.
Pengaksesan terpaku
pada satu server localhost, (jika terjadi maintenance) maka semua system tidak
akan berjalan kecuali secara manual.
Solusi
:
Seharusnya
setiap Sistem Informasi yang mendapatkan hak bebas akses dari MA untuk publik,
harus dibikinkan suatu domain resmi, agar dapat di akses dimana saja.
Dan harus memiliki
backup server agar system terus berjalan jika terjadi maintenance pada server
primer.
Kesimpulannya :
Bahwa Sistem Informasi bidang
Hukum di PENGADILAN NEGERI SAMARINDA sudah terkomputerisasi, dengan
menggunakan Server berbasis PHP (localhost) dengan IP :
192.168.1.101/cts2_pn/index/index.php. Aplikasi pendukung :
MySQL, Ms.word dan Ms.Excel.
SUMBER : Aiza Fithria, ST (IT
Pengadilan Negeri Samarinda)
Sekian dan Terimakasih
0 komentar:
Posting Komentar