About

CSA 07
Leader : Geraldine Susanto (12.511.020)
Member : Wanda Puspa Sari (12.511.045)

Kamis, Maret 27, 2014

Sistem Informasi bidang Hukum (SIPP)

Posting :27 Maret 2014

STRUKTUR ORGANISASI













 SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) ATAU CASE TRACKING SYSTEM (CTS) ADALAH APLIKASI BERBASIS WEB YANG DIPERUNTUKAN BAGI PENGADILAN NEGERI DALAM ADMINISTRASI DAN PENELUSURAN (TRACKING) TERHADAP DATA PERKARA.

Maksud Dan Tujuannya
  1. Terciptanya tertib administrasi perkara di Pengadilan Negeri
  2. Terciptanya pengelolaan administrasi perkara yang efektif, efisien, dan saling menunjang bagi internal PN dan pihak lain yang membutuhkan informasi perkara
  3. Tersedianya perangkat pendukung yang memberikan kemudahan administrasi dalam : 

    • Monitoring perkara dengan adanya pengingat (reminder) setiap tahapan proses perkara
    • Cari temu (search & found) data perkara
    • Pelaporan otomatis untuk memperoleh gambaran kinerja pengelolaan perkara di pengadilan
    • Pelaporan secara otomatis administrasi perkara dari PN ke PT dan MA
    •  Analisis bagi pengambilan keputusan dalam pengelolaan perkara

Aturan Pendukung
     Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
     Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 559/DJU/HK.00.7/VI/2012 tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Di Lingkungan Peradilan Umum.


Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik dan Informasi tentang Perkara dan Persidangan
  1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang    belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
  2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
  3. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
  4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
  5. Laporan penggunaan biaya perkara.

Pengguna SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)

Pengguna Utama (Pengadilan Negeri) :
Meja 1, 2, 3. Perdata/Pidana.
Staff Panitera Perdata/Pidana.
Panitera Pengganti.
Kasir.
Supervisi:
Ketua & Wakil PN,Pansek/Wapan, Hakim, Para Panmud.
Administrator :
Admin CTS dan Admin IT.
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung
Badan Peradilan Umum (Badilum) MA
Masyarakat Pencari Keadilan


ALUR SI (SISTEM INFORMASI) DI PENGDILAN NEGERI SAMARINDA


Jadi pada aplikasi yang berbasis local host dan web ini, menjadi satu lingkup diantara beberapa Sistem Informasi, yaitu :
A. Sistem informasi Pendaftaran Perkara
     Sistem informasi ini hanya sederhana saja, yaitu dengan alur Pendaftaran Perkara dari kepolisian (Penyidik), kemudian penetapan perkara dan putusan perkara dari pengadilan.
B. Sistem Informasi Pidana Umum ( Biasa, Singkat, Cepat):
    Jadi pada sistem informasi ini, terdapat nomor perkara, jenis perkara, identitas terdakwa, kuasa hukum terdakwa, dan dakwaannya. Kemudian dilanjutkan penetapan susunan Majelis Hakim/ Hakim lalu masuk ke bagian panitera (yang mengetahui jadwal hakim, intinya orang yang mengurusi persoalan internal pengadilan) Penunjukan Panitera Pengganti dari jurusita, kemudian penetapan tanggal pesidangan, agenda, dan penundaan. Setelah itu penetapan tanggal putusan, status putusan, amar putusan dan minutasi. Dan terakhir akan memasuki Upaya Hukum dimana terdapat namanya banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi. Bagi tersangka yang merasa keberatan dengan keputusan pengadilan.












     Cara penginputan data tersebut langsung diinput ke web localhost dengan menggunakan sandi
administrator : 192.168.1.101/cts2_pn/index/index.php dan menggunakan Ms.word dan Excel untuk backupdata stand alone . Dapat langsung diakses oleh publik tetapi dalam lingkungannya saja.

C. Sistem Informasi Pengadilan Pidana Khusus ( Tipikor, HAM, Perikanan )
     Sistem informasi ini sebenarnya sama dengan  sistem informasi pidana umum hanya saja lebih spesifik ke para terdakwa korupsi, Hak Asasi Manusia, dan Perikanan. Langsung saja saya berikan contoh alurnya :









D. Sistem Informasi Perdata Umum
     Sistem informasi ini menyangkut masalah gugatan, permohonan, dan Upaya hukum. Berupa uang panjar dan pengeluaran, kemudian nomor perkara, jenis gugatan, identitas para pihak, dan kuasa hukum para pihak. Masuk ke susunan penetapan majelis hakim dan penunjukan panitera pengganti. Selanjutnya peetapan mediator dan hasil mediasi, kemudian penetapan tanggal sidang, agenda, penundaan, intervensi. Setelah itu ke penetapan tanggal putusan, status putusan, amar putusan dan minutasi. Terakhir adalah eksekusi dan upaya hukum seperti banding atau tinjauan kembali.
Contoh alurnya ialah :

E. Sistem Informasi Perdata Khusus
     Sistem Informasi ini sama saja dengan sisitem informasi perdata umum, hanya saja di sistem informasi perdata kusus tidak ada namanya mediasi atau penetapan Mediator. Sehabis penunjukan panitera pengganti dari jurusita langsung ke penetapan tanggal sidang. Contoh alurnya :










Dari 5 Sistem Informasi bidang Hukum di atas. 
Cara penginputan data tersebut langsung diinput ke web localhost dengan menggunakan sandi
administrator : 192.168.1.101/cts2_pn/index/index.php, menggunakan Ms.word dan Excel untuk backupdata stand alone. Dapat langsung diakses oleh publik tetapi dalam lingkungannya saja. Contoh Aplikasinya ialah :

  














Kelemahan :
Kelemahan :
Hanya dapat diakses di area pengadilan negeri Samarinda saja.
Pengaksesan terpaku pada satu server localhost, (jika terjadi maintenance) maka semua system tidak akan berjalan kecuali secara manual.

Solusi :
Seharusnya setiap Sistem Informasi yang mendapatkan hak bebas akses dari MA untuk publik, harus dibikinkan suatu domain resmi, agar dapat di akses dimana saja.
Dan harus memiliki backup server agar system terus berjalan jika terjadi maintenance pada server primer.

Kesimpulannya :
Bahwa Sistem Informasi bidang Hukum di PENGADILAN NEGERI SAMARINDA sudah terkomputerisasi, dengan menggunakan Server berbasis PHP (localhost) dengan IP : 192.168.1.101/cts2_pn/index/index.php. Aplikasi pendukung : MySQL, Ms.word dan Ms.Excel.

SUMBER : Aiza Fithria, ST (IT Pengadilan Negeri Samarinda)




Sekian dan Terimakasih





0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . STMIK SAMARINDA - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger